Artikel-artikel sederhana tentang seluk-beluk Dunia IT.

Motivasi Menulis

Cyber - Crime - Infringements of Privacy

Kali ini saya akan membahas cyber crime dengan jenis kejahatan yang dinamakan Infringements of Privacy. Mari kita jabarkan definisinya satu persatu.

Menurut para ahli privasi adalah :

  • Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig van Slyke dan France Belanger]
  • Hak dari masing - masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. [Alan Westin]

Cyber Crime - Offense Against Intellectual Property

Dalam kejahatan di dunia internet, dapat dikatakan kalau kejahatan yang berhubungan dengan HKI adalah sebuah kejahatan Offense against Intellectual Property yaitu kejahatan yang di tunjukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

CYBER SABOTAGE & EXTORTION

Satu lagi jenis kejahatan cyber crime ialah CYBER SABOTAGE & EXTORTION. Jenis kejahatan dunia maya ini sama dengan kejahatan dunia maya lainnya  seperti ilegal contet, data forgery, cyber espionage,  yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dan sistem jaringan internet guna untuk mendapatkan sisi keuntungan dari diri penjahat ataupun dengan alesan alesan lainnya yang tidak dibenarkan untuk melakukannya.

CYBER ESPIONAGE

Apa itu Cyber Espionage??

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

Data Forgery - Cara Penanggulangan


Cara menanggulangi kasus data forgery
Berikut sedikit cara untuk mencegah atau meminimalisir agar kita tidak terjebak dalam kejahatan cyber crime - data forgery, antara lain :

Data Forgery - Kasus


Kasus Cyber crime - Data Forgery
KASUS Data Forgery

LENSAINDONESIA.COM: Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membekuk MA dan AL dua dari tiga pelaku penipuan dengan modus memanipulasi data pemilik kartu kredit, untuk dirubah datanya menjadi milik tersangka.

Cyber crime - Data Forgery

        

Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.

Analisa Kasus - Ilegal Content


Ilegal Content adalah kejahatan – kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan teknologi internet dan jaringan komputer yang disebut cybercrime adalah salah satunya ilegal content. Ilegal content merupakan kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Cyber Crime - Ilegal Content

Study Kasus

1.1 Latar Belakang

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Back To Top