1.1
Latar Belakang
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia
bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu
saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet,
masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi
komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus
berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di
indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik
formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan
internet dan internet.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
- Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
- Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
- Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.
- Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3 Ruang Lingkup
Untuk mencapai
tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari
topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam lingkup
Ilegal Content di Indonesia.
Salah satu contoh ilegal content adalah dalam bidang
pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah
menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik
yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan
hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan
hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
- Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
- Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat
dikategorikan sebagai berikut:
- Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
- Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
- Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Labels:
artikel computer,
Cyber Crime,
Illegal Content,
Networking
Thanks for reading Cyber Crime - Ilegal Content. Please share...!
0 Komentar untuk "Cyber Crime - Ilegal Content"
Blog ini dofollow jadi jangan lupa berikan komentar, No Spam !!!.