Ilegal Content adalah kejahatan –
kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan teknologi internet dan jaringan
komputer yang disebut cybercrime adalah salah satunya ilegal content. Ilegal content merupakan kejahatan dengan memasukan data
atau informasi ke internet sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4)
UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Perbuatan
penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal
27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur: Illegal Content seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong,
perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Dalam sebuah
kasus cybercrime tentunya proses pembuktian akan sedikit lebih sulit
dibandingkan dengan kasus-kasus konvensional. Hal ini disebabkan bukti terkait
kasus cybercrime beberapa diantaranya merupakan bukti digital yang
saling terkait sehingga dalam peroses pembuktian dibutuhkan analisa yang
mendalam. Beberapa cara investigasi berkaitan dengan kasus cybercrime adalah
pendekatan dari sisi analisa menggunakan 5 aspek, yaitu skenario kejadian,
hukum yang dilanggar, pihak yang terlibat, motif dan modus operandinya.
Contoh Kasus ilegal content
Kasus berikut merupakan kasus yang memanfaatkan Teknologi Informasi untuk melakukan kejahatan berupa ujaran kebencian dan fitnah melalui media sosial dengan konten yang diposting mengandung pornografi. Pihak yang difitnah pun bukan sembarangan dan tidak main-main, yaitu Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia. Konten pornografi yang dimaksud adalah foto lama beliau belum menjadi Presiden bersama Nikita Mirzani. Oleh kepolisian indonesia pelaku penyebaran fitnah dengan konten pornografi dituntut dengan pasal berlapis, dan kasusnya masih dalam proses dikepolisian.
Aspek - aspek Analisa Kasus
1. Skenario kejadian
Sesuai dengan instruksi Kapolri tentang ujaran kebencian (Hate Speech) maka pada Kamis 17 Desember 2015 Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap Yulian karena diduga menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan. Kepolisian memantau adanya dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Banyak pula akun yang terindikasi palsu. Penyidik menangkap Yulian di rumahnya di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6 Jakarta Selatan. Penangkapan itu dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti dan izin dari pengadilan. Dalam kasus itu, penyidik menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler dan kartu identitas milik tersangka.
2. Hukum yang dilanggar
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e di Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
3. Pihak yang terlibat
Pihak yang terlibat adalah tersangka yaitu Yulian yang mempunyai akun @ypaonganan yang bertempat tinggal di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6 Jakarta Selatan dan sekaligus tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
4. Motif
Yulian atau pemilik akun @ypaonganan bermaksud untuk melakukan kritik terhadap Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 12 sampai 14 Desember 2015. Akun ini sendiri merupakan akun aktif yang selalu menanggapi gejolak politik yang ada di Indonesia. Ini bisa dilihat dari banyak nya kicauan yang mengarah kepada beberapa tokoh politik di Indonesia. Akan tetapi dalam proses kritikan yang disampaikan @ypaonganan setelah dilihat lebih kepada fitnah terutama yang menyangkut dengan Presiden Republik Indonesia. Ini terbukti dengan jumlah 200 unggahan yang cenderung menfitnah Presiden Joko Widodo.
5. Modus operandinya
Melalui akun twitter pribadi Yulian yang mempunyai akun @ypaonganan melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah beberapa postingan yang memuat unsur pornografi dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Sedangkan banyaknya unggahan sudah mencapai angka 200 sejak tanggal 12 sampai 14 Desember 2015.
Sesuai dengan instruksi Kapolri tentang ujaran kebencian (Hate Speech) maka pada Kamis 17 Desember 2015 Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap Yulian karena diduga menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan. Kepolisian memantau adanya dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Banyak pula akun yang terindikasi palsu. Penyidik menangkap Yulian di rumahnya di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6 Jakarta Selatan. Penangkapan itu dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti dan izin dari pengadilan. Dalam kasus itu, penyidik menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler dan kartu identitas milik tersangka.
2. Hukum yang dilanggar
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e di Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
3. Pihak yang terlibat
Pihak yang terlibat adalah tersangka yaitu Yulian yang mempunyai akun @ypaonganan yang bertempat tinggal di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6 Jakarta Selatan dan sekaligus tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
4. Motif
Yulian atau pemilik akun @ypaonganan bermaksud untuk melakukan kritik terhadap Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 12 sampai 14 Desember 2015. Akun ini sendiri merupakan akun aktif yang selalu menanggapi gejolak politik yang ada di Indonesia. Ini bisa dilihat dari banyak nya kicauan yang mengarah kepada beberapa tokoh politik di Indonesia. Akan tetapi dalam proses kritikan yang disampaikan @ypaonganan setelah dilihat lebih kepada fitnah terutama yang menyangkut dengan Presiden Republik Indonesia. Ini terbukti dengan jumlah 200 unggahan yang cenderung menfitnah Presiden Joko Widodo.
5. Modus operandinya
Melalui akun twitter pribadi Yulian yang mempunyai akun @ypaonganan melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah beberapa postingan yang memuat unsur pornografi dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Sedangkan banyaknya unggahan sudah mencapai angka 200 sejak tanggal 12 sampai 14 Desember 2015.
Sekian dari artikel tentang analisa kasus cybercrime - ilegal content, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Labels:
artikel computer,
Cyber Crime,
Illegal Content,
Kasus,
Networking
Thanks for reading Analisa Kasus - Ilegal Content. Please share...!
0 Komentar untuk "Analisa Kasus - Ilegal Content"
Blog ini dofollow jadi jangan lupa berikan komentar, No Spam !!!.