Dalam kejahatan di dunia internet, dapat dikatakan kalau kejahatan yang berhubungan dengan HKI adalah sebuah kejahatan Offense against Intellectual Property yaitu kejahatan yang di tunjukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Di Indonesia sendiri untuk melindungi hak cipta atas seseorang di Indonesia sudah tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, yang menjadi pegangan bagi para pencipta dalam bidang apaun untuk dilindungi atas hak ciptanya.
Di Indonesia sendiri untuk melindungi hak cipta atas seseorang di Indonesia sudah tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, yang menjadi pegangan bagi para pencipta dalam bidang apaun untuk dilindungi atas hak ciptanya.
Salah satu contoh kasusnya di indonesia sederhananya saja adalah banyak
yang biasa dilakukan pengguna Internet adalah mengunduh lagu atau mengunggahnya
ke internet, mungkin masih banyak yang belum mengerti tentang hal ini ataupun
tahu tetapi santai-santai saja. Dalam hal ini dalam sebenarnya masuk dalam
pembajakan dan itu sama dengan melanggar hak cipta, bagi mereka yang tidak
mempunyai izin dari pencipta maka akan melanggar pasal 32 ayat 2 yaitu Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Lebih lanjut kita
artikan file musik yang ada didunia maya adalah suatu keuntungan atau berniai
ekonomis yang akan merugikan kalau tidak ada yang membelinya, oleh karena itu
bagi pengunggah juga melanggar pasal 23 (3) yaitu “Setiap Penyelenggara Negara,
Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan
Nama Domain dimaksud.”
Mengunggah lagu atau mendownload sebenarnya adalah perbuatan curang atau
pelanggaran, karena merugikan para pencipta yang kurang mendapatkan untung dari
sebuah ciptaanya. Jadi bisa di simpulkan bahwa dalam mengambil hasil karya di
internet berupa tulisan, lagu atau yang lainnya yang mempunyai hak cipta
baiknya izin atau membeli sebuah karya lagu ataupun mencamtumkan
sumbernya.
Sekian artikel dari saya tentang cyber crime - Offense Against Intellectual Property
semoga bermanfaat terima kasih.
Labels:
artikel computer,
Cyber Crime,
Kasus,
Networking
Thanks for reading Cyber Crime - Offense Against Intellectual Property. Please share...!
0 Komentar untuk "Cyber Crime - Offense Against Intellectual Property"
Blog ini dofollow jadi jangan lupa berikan komentar, No Spam !!!.